Anggaran Pendidikan Rp769 Triliun, MK: MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen

boas sababang

October 14, 2026

3
Min Read

On This Post

Anggaran pendidikan APBN 2026 tercatat Rp769,1 triliun, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) menilai angka itu hanya mencapai batas 20 persen karena Rp223,6 triliun di dalamnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan 30 Juli 2026, MK menyatakan bahwa tanpa MBG, anggaran pendidikan operasional tidak lagi memenuhi ambang 20 persen.

Putusan itu membuka kontradiksi yang lebih luas. Pemerintah sendiri mengakui realisasi anggaran pendidikan 2025 belum mencapai 20 persen. DPR berargumen bahwa 20 persen hanyalah batas minimal dan rincian peruntukannya menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR. MK menjawab bahwa dana wajib itu harus lebih dulu membiayai komponen utama: peserta didik, guru, sarana-prasarana, kurikulum, dan evaluasi. Untuk 2027, MBG baru boleh masuk pos pendidikan bila tidak mengurangi porsi 20 persen tersebut.

Dalam teori modal manusia ala Gary Becker, belanja pendidikan adalah investasi produktivitas. Gizi anak memang menunjang belajar, sehingga MBG bisa dibela dengan logika itu. Masalahnya ada pada ketepatan sasaran: ketika pos wajib menyerap program sosial, ruang fiskal untuk persoalan inti menyempit, sebagaimana diingatkan JPPI di persidangan. Perdebatannya bukan soal MBG baik atau buruk, melainkan pos mana yang menanggungnya.

Indikator hasil memperlihatkan persoalan inti belum tuntas. Pada PISA 2022, skor membaca Indonesia turun dari 371 menjadi 359 dan matematika dari 379 menjadi 366, dengan hanya sekitar 18 persen siswa mencapai level 2 matematika. Skor membaca bahkan di bawah target RPJMN 2024 sebesar 392, dan sejak 2000 Indonesia konsisten berada di kelompok skor rendah. Namun ini korelasi, bukan kausalitas: skor global turun selama pandemi, sehingga anggaran bukan satu-satunya penjelas. Dalam pendekatan kapabilitas Amartya Sen, pendidikan diukur dari kemampuan nyata anak untuk berfungsi dan memilih hidupnya, bukan dari besarnya dana yang dibelanjakan. Dengan ukuran itu, angka Rp769,1 triliun belum menjawab apakah anak di daerah 3T sungguh bisa membaca dan berhitung.

Di sisi input, kontradiksinya mencolok. Insentif guru honorer naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan pada 2026, tetapi kesejahteraan guru masih bergantung kemampuan daerah. P2G menyebut klaim anggaran terbesar sepanjang sejarah itu paradoksal dengan nasib guru honorer dan PPPK paruh waktu. Sebuah laporan evaluasi yang mengutip data Kemendikdasmen dan BPS menyebut lebih dari 60 persen ruang kelas SD rusak, sementara pemerintah mengklaim merevitalisasi lebih dari 288.000 satuan pendidikan.

Lant Pritchett menyebut gejala ini isomorphic mimicry: sekolah meniru bentuk sistem yang berhasil, seperti kurikulum, digitalisasi, dan serapan anggaran, tanpa fungsi belajarnya. Pierre Bourdieu menambahkan bahwa sekolah yang timpang mereproduksi ketimpangan sosial, relevan bagi daerah 3T yang kekurangan guru. Laporan evaluasi yang sama mencatat belasan kali pergantian kurikulum sejak 1945, tanda arah kebijakan yang kerap berubah sebelum dampaknya terukur. Ironisnya, amanat Hardiknas 2026 sendiri mengingatkan bahwa kebijakan tanpa fondasi hanya menjadi formalitas angka kuantitatif.

Ke depan, tiga langkah patut dipertimbangkan: memisahkan MBG dari mandatory spending 2027 sesuai putusan MK, menetapkan standar upah guru dan insentif penempatan 3T secara nasional, serta menilai kebijakan dari hasil belajar, bukan serapan anggaran. Pendidikan yang memerdekakan, gagasan Ki Hajar Dewantara, hanya terwujud bila anggaran sungguh sampai ke ruang kelas.

Leave a Comment

Related Post