TERASREPUBLIK.COM, Jakarta, 11 Oktober 2026 – Pengelola media lokal menolak wacana pemusatan royalti karya jurnalistik melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam revisi UU Hak Cipta. Mereka khawatir skema itu memperlambat arus kas, memotong kompensasi, dan membuat platform digital global berhenti menampilkan tautan berita, yang selama ini menjadi sumber trafik utama media daerah.
Sikap tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Forum mendorong kemitraan business-to-business (B2B) yang sukarela, setara, dan transparan antara media dan platform digital, tanpa intervensi negara yang berlebihan.
RUU Hak Cipta Baru Masuk Tahap Pembahasan
Kekhawatiran ini muncul saat pembahasan regulasi baru dimulai. Badan Legislasi DPR membentuk Panitia Kerja RUU Hak Cipta pada Selasa (6/10/2026) dan menetapkan Martin Manurung sebagai ketua. Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada masa sidang November, dengan target selesai paling lambat December 2026.
DPR menyebut RUU ini mengatur hak ekonomi, hak moral, lisensi, royalti, dan penyelesaian sengketa, serta kewajiban platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU ini juga memperkuat perlindungan karya jurnalistik dan perusahaan pers. Draf yang dibahas Baleg mewajibkan penggunaan komersial ciptaan membayar royalti melalui Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), dengan keringanan tarif bagi UMKM. Dari sumber yang dihimpun, belum jelas apakah mekanisme itu berlaku khusus untuk tautan atau cuplikan berita.
Suara dari Daerah
Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono menggambarkan industri media sudah “masuk IGD”. Ia menyebut jurnalisme kini tidak mampu membiayai operasional media sendirian. CEO AyoBandung Ruddy Sukarno menilai pemusatan royalti sebagai “ancaman eksistensial struktural” bagi media independen di akar rumput.
CEO Harapan Rakyat Subagja Hamara mengingatkan bahwa model bisnis media daerah bertumpu pada trafik organik yang dikonversi menjadi iklan. Menurutnya, memasang “gerbang tol” pada tautan berita sama dengan memutus jalan pembaca menuju ruang redaksi. Ketua AMSI Jawa Barat Satrya Graha Laksana menambahkan, platform berpotensi enggan mengindeks media kecil bila muncul biaya tambahan. Ketua Amsindo Jawa Barat Feggy Nurdiansyah menilai dampaknya bisa meluas ke hak publik memperoleh informasi dari sumber tepercaya di daerah.
Data: Trafik Bergantung pada Platform
Data konsumsi berita mendukung kekhawatiran itu. Digital News Report 2025 dari Reuters Institute, dengan 2.028 responden di Indonesia, mencatat 79 persen responden mendapat berita dari internet dan 57 persen dari platform media sosial. WhatsApp digunakan 43 persen responden dan YouTube 41 persen sebagai sumber berita. TikTok dipakai 34 persen.
Tekanan juga datang dari sisi pendapatan. Laporan yang sama mencatat industri media Indonesia kehilangan pendapatan iklan akibat pemangkasan anggaran pemerintah. Persaingan pun ketat. Berdasarkan data Dewan Pers per Februari 2026 yang dikutip Investortrust, tercatat 1.819 media terverifikasi, sekitar 1.750 di antaranya media online, sementara lebih dari 60.000 media online belum terverifikasi. Keduanya berebut iklan dan belanja publikasi di pasar yang sama.
Pelajaran dari Kanada
Skenario terburuk yang dikhawatirkan forum pernah terjadi di Kanada. Setelah Online News Act disahkan, Meta mulai menghentikan ketersediaan berita di Facebook dan Instagram pada 2023. Menurut estimasi Meta, trafik yang dihasilkannya bagi penerbit Kanada bernilai lebih dari 230 juta dolar Kanada dalam 12 bulan hingga April 2022. Nieman Lab melaporkan rujukan trafik Facebook ke media Xtra turun lebih dari 80 persen. Penerbit Village Media menyebut trafik dua lusin situsnya turun seperlima.
Dampaknya tidak seragam. Editor The Tyee, David Beers, menilai penurunan trafik sebagian merupakan bagian dari tren jangka panjang di Kanada. Great West Media masih mampu menumbuhkan audiens daringnya.
Dalam teori pasar dua sisi, platform menjadi perantara antara penerbit dan pembaca. Penerbit mendapat audiens, platform mendapat konten yang menarik pengguna. Karena itu, pungutan atas tautan dapat mengubah insentif platform, dan dampaknya bergantung pada siapa yang lebih membutuhkan siapa. Media besar punya daya tawar dan kanal langsung ke pembaca, sedangkan media lokal umumnya tidak. Ini analisis penulis, bukan temuan dari sumber yang dikutip.
Tuntutan atas hak ekonomi sendiri punya dasar. Dewan Pers mengusulkan revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, bersama inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia dan nota kesepahaman dengan KPPU pada 17 Desember 2025 untuk mendorong persaingan sehat antara platform dan perusahaan pers. Sebelumnya, Perpres 32/2024 mengatur kewajiban platform mendukung jurnalisme berkualitas, kerja sama dengan perusahaan pers, serta komite pengawas. Pada 2024, Wakil Menkominfo Nezar Patria menyebut fokus Indonesia ada pada kualitas jurnalisme, berbeda dari Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan aspek bisnis.
Perdebatannya karena itu bukan sekadar “bayar atau tidak”, melainkan desain mekanisme. Setidaknya ada tiga hal yang layak dikunci dalam pasal:
- Pembedaan tegas antara kompensasi atas penggunaan konten dan tautan sebagai jalur distribusi, disertai larangan pemblokiran sebagai balasan.
- Transparansi potongan biaya manajemen dan batas waktu penyaluran, agar arus kas media tidak tersendat.
- Opsi negosiasi langsung dan perlakuan khusus bagi media kecil.
Menurut Ketua Baleg Bob Hasan, daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dibahas secara terbuka. Peserta FGD menekankan agar perlindungan hak ekonomi berjalan seiring dengan keberlanjutan hubungan antara media, platform, dan pembaca. Bagi media lokal, taruhannya jelas. Subagja mengatakan, tanpa jalur platform mereka harus kembali “menjajakan koran di lampu merah”.



Leave a Comment