Krisis Guru di Kota Pelajar
- account_circle Dr.Apri Damai Sagita Krissandi, S.S.
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 227
- comment 0 komentar
- print Cetak

Krisis Guru di Kota Pelajar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DINAS Pendidikan Kabupaten Sleman memproyeksikan kekurangan sekitar 100 guru pada jenjang SD dan SMP negeri sepanjang 2026. Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY juga mengakui masih terbatasnya jumlah Guru Pendamping Khusus (GPK) untuk mendukung pendidikan inklusif di berbagai sekolah. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pendidikan dan terus berjalannya gelombang pensiun guru, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa DIY sedang menghadapi persoalan yang jarang dibicarakan secara serius: krisis guru.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sleman memperlihatkan persoalan tersebut secara lebih nyata. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, kekurangan guru terjadi secara terus-menerus karena setiap bulan ada guru yang memasuki masa pensiun, sementara sekolah tidak diperbolehkan mengangkat guru baru untuk mengisi kekosongan yang muncul. Akibatnya, sekolah negeri masih bergantung pada sekitar 115 guru honorer, terdiri atas 45 guru SD dan 70 guru SMP, untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.
Angka ini memang berasal dari Sleman, tetapi masalahnya tidak bisa dibaca sebagai masalah Sleman semata. Pada tingkat DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY melalui Tri Haryani juga mengakui bahwa pendidikan inklusif masih menghadapi keterbatasan Guru Pendamping Khusus, belum terbentuknya Unit Layanan Disabilitas, sarana aksesibel yang belum merata, dan layanan peserta didik berbakat istimewa yang belum berkelanjutan. Ketua Pansus DPRD DIY, Muhammad Yazid, bahkan menegaskan bahwa kekurangan GPK menjadi persoalan mendesak karena hampir semua sekolah menghadapi kendala serupa.
Yang belum tampak secara gamblang justru data terbuka per kabupaten/kota: Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta belum muncul dengan angka resmi seterang Sleman dalam informasi publik yang beredar. Ini sendiri adalah masalah kebijakan. Krisis guru tidak cukup dikelola dengan pengakuan lisan. DIY membutuhkan peta kebutuhan guru lintas kabupaten/kota yang terbuka, rinci, dan dapat diuji publik.
Salah membaca guru
Kesalahan terbesar pemerintah adalah membaca guru sebagai beban pegawai, bukan sebagai infrastruktur utama pendidikan. Jalan rusak cepat diperbaiki karena terlihat, sementara kekurangan guru sering ditunda karena dampaknya tidak langsung tampak. Padahal kerugian akibat kekurangan guru jauh lebih besar dan berlangsung lebih lama, yakni hilangnya kesempatan belajar yang bermutu bagi peserta didik. Ketika satu guru tidak tergantikan, yang berkurang bukan hanya jumlah tenaga pendidik, tetapi juga kapasitas sekolah dalam menjalankan fungsinya.
Kebijakan pembatasan tenaga honorer dan penataan ASN mungkin diperlukan dari sudut pandang tata kelola birokrasi. Namun kebijakan tersebut menjadi tidak pedagogis ketika tidak diikuti formasi yang memadai dan pembiayaan yang jelas. Menghapus honorer tanpa terlebih dahulu memastikan ketersediaan guru pengganti ibarat memadamkan alarm kebakaran dengan mematikan listriknya. Alarmnya memang tidak berbunyi lagi, tetapi kebakarannya tetap ada. Dalam konteks pendidikan, yang hilang bukan sekadar status honorer, melainkan guru yang selama ini memastikan kelas tetap berjalan.
Skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, juga belum sepenuhnya menjawab persoalan karena banyak daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal untuk membiayainya. Akibatnya, pemerintah pusat membuka ruang kebijakan, tetapi pemerintah daerah tetap berhitung hati-hati, sementara sekolah terus menghadapi kekurangan guru yang nyata di ruang-ruang kelas.
Kampus harus masuk
DIY sesungguhnya memiliki modal yang tidak dimiliki banyak daerah lain, yakni keberadaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang kuat, mulai dari Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Sanata Dharma, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, hingga Universitas PGRI Yogyakarta. Selama puluhan tahun, institusi-institusi tersebut berkontribusi menghasilkan guru ke berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, penyelesaian krisis guru tidak boleh hanya bergantung pada pembukaan formasi ASN, tetapi juga perlu melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memetakan kebutuhan guru, menyiapkan calon pendidik, dan memperkuat kualitas pendidikan di sekolah.
Selain menghasilkan calon guru, perguruan tinggi perlu berperan lebih aktif dalam menjembatani kebutuhan sekolah dan kebijakan pendidikan daerah. Program residensi guru bagi mahasiswa tingkat akhir, lulusan PPG, dan alumni muda dapat dikembangkan sebagai wahana pembelajaran profesional sekaligus membantu sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah daerah dapat memperkuat inisiatif ini melalui skema kerja sama formal dengan perguruan tinggi, termasuk dukungan pembiayaan, penugasan lapangan, pendampingan sekolah, dan pengembangan pendidikan inklusif. Dibandingkan merekrut tenaga sementara tanpa sistem pembinaan yang jelas, model kemitraan pemerintah-kampus semacam ini tidak hanya membantu mengatasi kekurangan guru dalam jangka pendek, tetapi juga menyiapkan pasokan guru berkualitas untuk jangka panjang. Dengan demikian, universitas tidak hanya menjadi pencetak lulusan, tetapi menjadi bagian dari solusi sistemik atas krisis guru yang dihadapi DIY.
Anggaran Harus Berpihak
Pada akhirnya, krisis guru adalah persoalan prioritas pembangunan. Pemerintah pusat perlu mengambil porsi lebih besar dalam pembiayaan guru PPPK agar kebutuhan guru tidak terus berbenturan dengan keterbatasan fiskal daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menata ulang belanja pendidikan yang tidak berdampak langsung pada pembelajaran dan mengalihkannya untuk pemenuhan kebutuhan guru, peningkatan kompetensi pendidik, penguatan Guru Pendamping Khusus (GPK), serta dukungan bagi sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Negara juga wajib memberi kepastian bagi guru honorer yang selama ini menjadi penyangga sistem pendidikan. Pengalaman, kompetensi, dan kebutuhan riil sekolah semestinya menjadi dasar dalam penataan mereka, bukan semata-mata pertimbangan administratif. Jika DIY ingin tetap layak menyandang predikat Kota Pelajar, maka guru harus ditempatkan sebagai prioritas utama pembangunan. Sebab ketika guru menghilang dari ruang kelas, yang sesungguhnya berkurang bukan hanya jumlah tenaga pendidik, melainkan kapasitas bangsa untuk menyiapkan masa depannya sendiri.
Penulis Dr.Apri Damai Sagita Krissandi, S.S.
Dosen Magister Pendidikan Bahasa Indonesia, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

