Menjinakkan yang Liar: Di Balik Proyek INMF Bakom dan Bahaya Domestikasi Homeless Media
- account_circle H.B. JASSIN
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 177
- comment 2 komentar
- print Cetak

Menjinakkan yang Liar: Di Balik Proyek INMF Bakom dan Bahaya Domestikasi Homeless Media
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketika Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengumumkan proyek Indonesia New Media Forum (INMF) pada awal Mei 2026, ruang digital kita seketika riuh. Narasi yang dilemparkan terdengar sangat progresif dan “anak muda banget”: pemerintah ingin merangkul homeless media (media tanpa rumah) sebagai mitra komunikasi publik. Alasannya klise, mengikuti tren konsumsi informasi generasi muda yang kini menghabiskan lebih dari separuh hidupnya di media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun, di balik kemasan kemitraan yang tampak demokratis ini, tercium aroma intervensi yang menyengat. Setelah media arus utama (mainstream) sukses dijinakkan oleh oligarki politik yang merangkap pemilik modal, apakah kini giliran media-media alternatif di media sosial yang mau dikotakkan dalam kandang yang sama?
Kemitraan antara penguasa dan media, dalam bentuk apa pun, hampir selalu berakhir menjadi ilusi. Dan dalam kasus homeless media, proyek ini berpotensi menjadi operasi domestikasi besar-besaran untuk membungkam nalar kritis yang tersisa.
Kekacauan Definisi: Menyaru demi Angka, Lupa Fungsi Utama
Celakanya, proyek merangkul ini dimulai di tengah hulu pemahaman yang masih kacau balau. Istilah homeless media—yang ironisnya hanya populer di Indonesia—kini mengalami degradasi makna yang akut.
Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, dengan entengnya menjajajarkan Narasi (yang berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers) di kelas yang sama dengan CXO Media, Volix, hingga USS Feed. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital dengan brutal memblokir konten Magdalene hanya karena urusan administratif: tidak terdaftar di Dewan Pers.
Kekacauan ini memelihara sebuah sesat pikir yang akut. Kita gagal membedakan mana media alternatif yang mengemban fungsi jurnalisme publik, dan mana akun kurator konten yang sekadar menyembah algoritma demi adsense.
Menurut riset Remotivi, homeless media idealnya mewarisi genetika media alternatif: informal, non-korporat, fokus pada lokalitas, dan bebas dari konglomerasi. Tujuan utamanya adalah menjadi wadah kritik sosial dan menyuarakan kaum marjinal yang tidak mendapat tempat di media Jakarta-sentris.
Namun realitasnya? Banyak media yang melabeli diri mereka homeless media justru jauh dari kata kritis. Mereka hanyalah pabrik konten pop yang mendaur ulang rilis berita, memolesnya dengan visual ramah Instagram, dan mengabaikan kaidah jurnalistik. Ketika negara datang menawarkan “kemitraan” (baca: kontrak sosialisasi kebijakan), media-media pemburu algoritma inilah yang paling depan mengantre, siap menjadi corong humas pemerintah yang baru.
Kriminalisasi Administratif dan Pengkerdilan Jurnalisme
Kekacauan definisi ini bukan tanpa korban. Dampak paling mengerikan dari ambiguitas ini adalah rontoknya muruah jurnalisme investigasi yang memilih bergerak di luar jalur formal korporasi media.
Mari kita ambil contoh film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono di bawah bendera Indonesia Baru. Secara kualitas, kedalaman, dan dampak sosial, karya tersebut berada di takhta tertinggi jurnalisme investigasi. Namun, karena Indonesia Baru tidak terdaftar secara administratif di Dewan Pers, apakah mereka otomatis dilempar ke dalam keranjang homeless media yang setara dengan akun-akun gosip atau gaya hidup urban?
Jika ya, ini adalah penghinaan terhadap jurnalisme itu sendiri.
Dewan Pers selama ini terkesan gagap dan malas meremajakan aturan verifikasinya. Desain verifikasi yang mereka miliki masih sangat kaku, berorientasi pada gaya media arus utama abad ke-20 yang padat modal dan birokratis. Akibatnya, Dewan Pers terjebak pada verifikasi administratif dan abai pada verifikasi kualitas karya. Kondisi gagap ini dimanfaatkan oleh instansi pemerintah seperti Komdigi untuk melakukan sensor dengan dalih “tidak terdaftar”, sembari di saat yang sama Bakom RI mencoba “membeli” media-media independen lewat proyek INMF.
Melawan Penyeragaman Ruang Publik
Masyarakat Indonesia, dengan tingkat literasi digital yang belum merata, tidak akan sempat memeriksa apakah sebuah akun Instagram menerapkan prinsip cover both sides atau tidak. Ketika media alternatif yang kritis disensor, dan media hiburan digital dirangkul menjadi mitra pemerintah, maka ruang publik kita sedang digiring menuju homogenisasi informasi yang berbahaya. Kita akan disuguhi “jurnalisme semu” yang estetik di media sosial, namun ompong dalam fungsi kontrol sosial.
Sudah saatnya Dewan Pers bangun dari tidur nyenyaknya. Mereka harus duduk bersama organisasi pers seperti AJI dan AMSI untuk mendefinisikan ulang lanskap media baru ini. Aturan verifikasi harus dirombak agar mampu melindungi media-media independen yang lahir dari rahim komunitas, bukan justru menjadikannya sasaran empuk kriminalisasi digital.
Media tunawisma tidak butuh “rumah” berupa kontrak kemitraan dari pemerintah yang berujung pada penjinakkan. Yang mereka butuhkan adalah jaminan ruang hidup yang merdeka, ekosistem hukum yang melindungi, dan ketajaman untuk menolak menjadi pemandu sorak kekuasaan. Jangan sampai, atas nama memperluas jangkauan komunikasi publik, pemerintah justru sedang membangun kuburan massal bagi jurnalisme kritis generasi muda.
- Penulis: H.B. JASSIN

