Menggugat Sikap Batin Legislator: Menagih Ruh Pancasila yang Tergusur dari Teks Undang-Undang
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menggugat Sikap Batin Legislator: Menagih Ruh Pancasila yang Tergusur dari Teks Undang-Undang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Tim Redaksi TerasRepublik.com Disadur dan dikembangkan kritis dari pemikiran Jimmy Zeravianus Usfunan (Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan Universitas Udayana)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!JAKARTA, TerasRepublik.com — Setiap tanggal 1 Juni, upacara seremonial digelar, pidato-pidato kebangsaan menggelegar, dan pekik “Saya Pancasila!” menggema di ruang publik. Namun, tepat 81 tahun setelah Sukarno meletakkan fundamen philosophische grondslag (dasar filosofis) bagi republik ini pada 1 Juni 1945, sebuah pertanyaan besar dan menggugat muncul: Di manakah Pancasila saat undang-undang dirumuskan di gedung parlemen?
Kenyataan hari ini menunjukkan adanya paradoks yang mengkhawatirkan. Secara yuridis formal, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 juga telah menegaskan bahwa Pancasila adalah fondasi, bukan sekadar pilar. Namun, dalam praktiknya, Pancasila kerap kali diredusir hanya sebagai “pemanis” di bagian konsiderans menimbang, sementara pasal-pasal di dalamnya justru kerap menabrak nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
Pancasila kini menghadapi krisis eksistensi yang akut dalam produk legislasi. Ia tidak lagi dihayati sebagai recht idee (cita hukum) dan standar moral, melainkan sekadar instrumen legitimasi politik kekuasaan.
Anatomi Kerusakan Legislasi: Lima Dosa Intim Pembentuk Undang-Undang
Mengapa produk hukum kita kian menjauh dari napas Pancasila? Data dan dinamika lapangan menunjukkan lima rapor merah dalam sistem legislasi nasional yang perlu dikritisi secara mendalam:
1. Tingginya Angka “Rapor Merah” di Mahkamah Konstitusi
Sepanjang medio 2003 hingga 2024, Mahkamah Konstitusi mencatat ada 1.897 perkara uji materi (judicial review), di mana 327 di antaranya (sekitar 17 persen) dikabulkan. Angka 17 persen ini bukanlah statistik mati. Ini adalah alarm keras yang menandakan bahwa satu dari enam undang-undang yang lahir dari rahim DPR dan Pemerintah cacat secara konstitusional. Hal ini menjadi bukti sahih bahwa syahwat politik legislasi kita sering kali tidak sejalan dengan patron konstitusi yang bersumber dari Pancasila.
2. Hukum yang Didikte Selera Rezim (Politik Hukum Transaksional)
Pancasila mengajarkan keberlanjutan dan keadilan jangka panjang demi seluruh rakyat. Namun, yang terjadi saat ini adalah fragmentasi politik hukum yang bersifat jangka pendek. Undang-undang dibentuk berdasarkan selera, kepentingan, dan syahwat politik rezim yang tengah berkuasa. Akibatnya, arah pembangunan hukum menjadi tidak konsisten, mudah berganti arah setiap pergantian kekuasaan, dan rawan disusupi kepentingan oligarki kelompok tertentu.
3. Kemacetan Prolegnas dan Tirani Ego Sektoral
Produktivitas legislasi kita berada pada titik yang memprihatinkan. Sepanjang periode 2004 hingga 2024, jumlah undang-undang yang berhasil disahkan bahkan tidak menyentuh separuh dari target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan. Mengapa ini terjadi? Sila ketiga (Persatuan Indonesia) rupanya gagal diterjemahkan oleh para birokrat. Ego sektoral antarkementerian dan lembaga menjadi batu sandungan utama. Setiap instansi mempertahankan “kapling” kekuasaannya masing-masing, memicu deadlock, dan mengorbankan kepentingan publik yang mendesak.
4. Kejar Tayang tanpa Transparansi (Fast-Track Legislation yang Ugal-ugalan)
Kita menyaksikan beberapa regulasi krusial diselesaikan dalam waktu yang relatif sangat singkat, nyaris tanpa perdebatan publik yang berarti. Proses pembentukan hukum yang “gelap” dan terburu-buru ini menutup ruang bagi meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna). Ketika ruang publik disumbat, maka hak-hak konstitusional warga negara otomatis tereduksi. Ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap Sila Keempat yang mengamanatkan musyawarah dan keterbukaan.
5. Ketergantungan Akut pada Metode Omnibus Law
Metode omnibus yang awalnya diadopsi dengan dalih simplifikasi regulasi dan debirokratisasi, kini justru bergeser menjadi jalan pintas yang ugal-ugalan. Dengan menyatukan ratusan pasal dari berbagai sektor yang tidak saling berkaitan dalam satu sapuan regulasi, metode ini berpotensi mengaburkan pengawasan publik dan menyembunyikan “pasal-pasal penyelundupan” yang hanya menguntungkan segelintir elite pemodal.
Cetak Biru (Blueprint) Masa Depan: Lima Langkah Radikal Membumikan Pancasila
Kita tidak boleh berhenti pada tahap meratap atau sekadar mengkritik. Untuk mengembalikan Pancasila dari awang-awang retorika ke bumi legislasi, diperlukan reformasi struktural yang radikal dan progresif melalui revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1. Merancang “Cetak Biru” Legislasi 20 Tahun
Hukum tidak boleh bergerak sporadis tanpa arah. Indonesia mutlak membutuhkan Rencana Jangka Panjang Legislasi Nasional (RJPLN) berdurasi 20 tahun yang dikunci dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan adanya blueprint ini, siapapun presidennya atau partai manapun yang menguasai parlemen, arah pembangunan hukum tetap konsisten, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum yang kokoh.
2. Memasukkan Asas Kepentingan Umum dan Persatuan ke dalam UU No. 12/2011
Perlu ada intervensi moral yang mengikat secara hukum. Pasal 5 UU No. 12/2011 (yang telah diubah dengan UU No. 13/2022) harus ditambah secara eksplisit dengan memasukkan Asas Mengedepankan Kepentingan Umum dan Asas Menjaga Persatuan. Dengan masuknya dua asas ini, setiap draf RUU yang terindikasi memecah belah bangsa atau hanya menguntungkan korporasi/kelompok tertentu secara otomatis dapat digugurkan sejak dalam tahap perancangan karena cacat asas.
3. Menjinakkan Fast-Track Legislation (Jalur Cepat Legislasi)
Mekanisme pembahasan kilat tidak boleh diharamkan total, namun aplikasinya wajib diperketat dengan barikade hukum yang kokoh. Fast-track legislation hanya boleh dibuka untuk kondisi darurat yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Mekanisme ini sama sekali tidak boleh memangkas hak partisipasi bermakna masyarakat dan harus memiliki batasan waktu rasional yang diatur ketat oleh undang-undang, bukan sekadar kesepakatan politik di bawah meja.
4. Optimalisasi Peran Kemenko sebagai “Hakim Pemutus” Deadlock
Jika draf RUU merupakan inisiatif pemerintah (Presiden), ego sektoral antarkementerian harus dipangkas habis. Kementerian Koordinator (Kemenko) harus diberikan kewenangan hukum yang definitif untuk mengambil keputusan strategis (eksekutorial) ketika terjadi kemacetan ego sektoral antar-kementerian. Tidak boleh lagi ada egoisme kelembagaan yang menyandera kepentingan negara.
5. Klusterisasi Ketat Metode Omnibus
Metode omnibus harus dijinakkan agar tidak menjadi “monster hukum” yang melahap segala sektor tanpa batas. Penggunaannya wajib dibatasi hanya untuk kluster isu yang spesifik dan homogen—misalnya khusus sektor kesehatan saja, sektor pendidikan saja, atau sektor ekonomi saja. Hal ini penting agar pembahasan tetap fokus, transparan, serta memudahkan publik melakukan kontrol dan pengawasan.
Catatan Kritis TerasRepublik.com: Memulihkan “Sikap Batin” Legislator
Esensi terdalam dari pemikiran ini bermuara pada satu hal: moralitas pembentuk undang-undang. Hukum bukan sekadar urusan memproduksi teks atau ketukan palu sidang. Hukum adalah kristalisasi dari nilai, moral, dan etika sebuah bangsa.
Selama para legislator di DPR dan perancang kebijakan di pemerintahan memandang undang-undang sebagai “komoditas transaksional” atau alat pemuas syahwat politik jangka pendek, maka selama itu pula reformasi prosedural apa pun akan sia-sia.
Pancasila menuntut apa yang disebut sebagai “sikap batin yang berjiwa Pancasila.” Artinya, sebelum selembar draf undang-undang ditulis, nurani sang pembentuk undang-undang harus terlebih dahulu diinterogasi oleh nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Momentum Hari Lahir Pancasila tidak boleh lagi terjebak pada ritualitas upacara kedinasan yang kering makna. Hari lahir Pancasila harus menjadi ajang pertobatan nasional dalam berhukum. Saatnya menghentikan praktik legislasi yang tuna-moral dan mulai membumikan kembali Pancasila, agar undang-undang yang lahir dari rahim republik ini benar-benar menjadi pelindung bagi seluruh tumpah darah Indonesia, bukan pelindung bagi segelintir kuasa. (TR)

