Hakim Tolak Intervensi Sidang Praperadilan Roy Suryo
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, Senin (29/6/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa hukum acara praperadilan bersifat terbatas dan hanya mengikat pihak pemohon serta termohon, sehingga kehadiran pihak ketiga yang mengatasnamakan pelapor di luar berkas resmi berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan.
“Penolakan ikut sertanya pihak pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan sudah tepat,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin siang.
Kronologi Penolakan di Ruang Sidang
Suasana ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sempat dinamis ketika C. Suhadi bersama sejumlah rekannya dari THMP meminta izin kepada hakim untuk berdiri sebagai pihak terkait atau intervensi. Suhadi mengeklaim kehadirannya adalah untuk memperkuat posisi Termohon, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, setelah memeriksa berkas perkara dan daftar manifestasi laporan polisi, Hakim I Ketut Darpawan menemukan bahwa nama C. Suhadi maupun organisasi THMP tidak tercatat sebagai pelapor resmi kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor (yang tercatat resmi),” kata Hakim I Ketut Darpawan dari meja peradilan.
Berdasarkan data pengadilan, pihak pelapor yang sah dan tercatat secara hukum dalam perkara pokok Roy Suryo meliputi:
- Joko Widodo
- Andi Kurniawan
- Lechumanan
- Samuel Sekuen
Di sisi lain, Roy Suryo bertindak sebagai Pemohon tunggal, dengan tiga institusi penegak hukum sebagai Termohon:
- Termohon I: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya
- Termohon II: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
- Termohon III: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Akar Gugatan: Roy Suryo Gugat Keabsahan Penangkapan
Setelah klaster intervensi diselesaikan oleh hakim, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin gugatan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Fokus utama dari praperadilan ini bukan pada substansi asli atau palsunya ijazah Presiden, melainkan pada prosedur formil (due process of law) yang dilakukan oleh penyidik.
Tim hukum Roy Suryo menilai tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya cacat administrasi dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
| Poin Gugatan Pemohon | Argumen Termohon (Polda Metro Jaya) |
| Penangkapan dianggap terburu-buru dan tidak didahului prosedur pemanggilan yang patut. | Tindakan dilakukan sesuai urgensi penyidikan dan potensi penghilangan barang bukti digital. |
| Penggeledahan dinilai melanggar privasi dan menyita aset yang tidak relevan dengan perkara. | Penyitaan barang bukti elektronik telah mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri setempat. |
| Kondisi kesehatan fisik dan mental Pemohon fluktuatif sehingga penahanan dianggap tidak humanis. | Fasilitas kesehatan rutan siap memitigasi risiko kesehatan tahanan selama 24 jam. |
Kuasa hukum Roy Suryo juga sempat memprotes keras kehadiran THMP sebelum diputus oleh hakim. Mereka menilai ada upaya untuk membangun opini publik di luar koridor hukum normatif guna menekan psikologis pemohon.
Analisis Hukum Pidana: Mengapa Intervensi Ditolak?
Secara doktriner, hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) tidak mengenal istilah “Intervensi” (Tussenkomst, Voeging, atau Vrijwaring) seperti yang lazim digunakan dalam Hukum Acara Perdata berdasarkan Pasal 279 sampai Pasal 282 Reglement op de Rechtsvordering (RV).
1. Karakteristik Bilateral Praperadilan
Praperadilan dirancang oleh KUHAP (Pasal 77-83) sebagai wadah kontrol horizontal yang bersifat bilateral ketat. Objeknya terbatas pada:
- Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Ketika pihak ketiga (LSM, Ormas, atau individu) mencoba masuk ke dalam skema ini, hal itu secara yuridis dinilai akan merusak tatanan hukum acara dan memperpanjang birokrasi persidangan yang seharusnya diselesaikan secara cepat (speedy trial).
2. Teori Kepentingan Hukum (Legal Standing)
Meskipun dalam perkembangannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas pihak yang dapat mengajukan praperadilan (misalnya pihak ketiga yang berkepentingan dalam penghentian penyidikan), hal itu tidak berlaku dalam konteks pengujian keabsahan penahanan. Dalam konteks penahanan, pihak yang memiliki legal standing mutlak hanyalah Tersangka/Keluarganya (Pemohon) melawan Penyidik/Penuntut Umum (Termohon).
Kondisi Kesehatan Roy Suryo dan Langkah Berikutnya
Selain mempermasalahkan keabsahan formil administrasi kepolisian, tim penasihat hukum Roy Suryo juga menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang dilaporkan mengalami naik-turun secara signifikan di dalam tahanan. Pemicu stres kecil disebut dapat memperburuk kondisi klinisnya. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum sempat mengajukan penolakan pemindahan lokasi penahanan ke Mapolda dan meminta penangguhan penahanan.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menutup persidangan perdana ini dengan menetapkan linimasa persidangan yang akan berlangsung maraton. Agenda pembuktian dari kedua belah pihak akan dikeber dalam satu minggu ke depan, dengan target Putusan Akhir Praperadilan pada tanggal 7 Juli 2026. Putusan ini akan menjadi penentu apakah status penahanan Roy Suryo sah demi hukum atau harus dibatalkan demi hak asasi manusia.

